Saturday, October 30, 2010

123 PNS Dilingkungan Pemprov DIY Angkat Sumpah dan Janji PNS

YOGYAKARTA (28/10/2010) Sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 1 Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, antara lain disebutkan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada saat penganggkatannya menjadi PNS, wajib mengangkat sumpah dan janji PNS.



Sehubungan dengan hal tersebut, Kamis (28/10), bertempat di Ruang Rapat C, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DIY, dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji PNS oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi DIY, Drs. Ichsanuri, terhadap 123 orang, terdiri dari 115 CPNS yang diangkat menjadi PNS (penerima Keputusan Gubernur DIY) dan 8 orang yang belum melaksanakan pengambilan sumpah dan janji PNS.

Asisten Administrasi Umum Ichsanuri, PNS yang diambil sumpah atau janji PNS pada hari ini betul-betul hasil dari rekruitmen standart sesuai dengan kualitas yang diharapkan. Oleh karenanya PNS hasil seleksi umum tahun 2008 ini, diharapkan dapat membawa suasana baru sekaligus bisa membuat nilai atau kualitas kerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) meningkat.

“Mumpung hari ini yang kita ambil sumpah dan janjinya itu, yang kemarin betul-betul kita rekrut dengan jaminan kualitas, kami mohon betul-betul ini dikembangkan, dimanfaatkan dan dilibatkan dalam kegiatan SKPD. Jangan sampai ditempatkan pada tempat yang tidak pas. Kalau SKPD itu tidak memerlukan, mohon dikembalikan kepada kepegawaian,” katanya.

Berkomentar terkait jumlah pegawai di Pemprov DIY, Ichsanuri mengisyaratkan, saat ini Pemprov DIY jika dihitung rata-rata masih kelebihan PNS sekitar 1000 orang, dan jika dilihat dari aspek kualitas masih memprihatinkan. Maka para PNS hasil seleksi umum tahun 2008 yang direkrut dengan biaya mahal ini, diharapkan jangan sampai salah penempatan yang akhirnya berdampak pada kekecewaan dan motivasi  PNS bersangkutan.

“Ini baru-baru semua, kita bangun motivasinya sehingga pinter, dan kita latih agar segera tune in di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pintanya.

Sementara menurut Kepala BKD Provinsi DIY, Sudibyo, sesuai dengan pasal 9 PP Nomor 53 tahun 2010 tentang PNS, disebutkan bahwa bagi PNS yang melanggar kewajiban karena tidak mengucapkan sumpah atau janji PNS, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji berkala, atau penurunan pangkat selama satu tahun. (rsd)

No comments:

Post a Comment