SUKOHARJO (KRjogja.com) - Nuryanta (45) salah satu tersangka kasus sindikat pembuatan uang palsu (upal) di Sukoharjo yang tercatat sebagai pegawai negei sipil (PNS) di Pengadilan Negeri (PN), resmi dinonaktifkan dari pekerjaannya, Jumat (20/8). Selanjutnya kasus warga Jetis RT-01/RW-07 Pojok Tawangsari ini akan diserahkan sepenuhnya pada Polres Sukoharjo untuk penyelesaian hukumnya.
“Surat penghentian sementara bagi Nuryanta sudah saya tanda tangani Jumat (20/8) untuk selanjutnya diserahkan ke Pengandilan Tinggi Jateng dan Mahkamah Agung,” ujar Kepala PN Sukoharjo, Binsar Saragih SH Mhum di ruang kerjanya, Jumat(20/8).
Meski diberhentikan tapi aktifitas kerja di lingkungan PN Sukoharjo tetap berjalan. Tugas dan tanggung jawab yang menjadi kewenangan Nuryanta kini diserahkan pada orang lain. Sanksi tetap bagi Nuryanta baru akan diberikan setelah vonis dari pengadilan. Sebab hukuman penjara membuat tersangka sulit untuk melakukan aktifitas kerjanya dilingkungan PN Sukoharjo.
Status PNS Nuryanta, tambahnya, tidak membuat PN memberikan perlakukan istimewa. Karena itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak berwajib. (*-2)
No comments:
Post a Comment