Monday, August 16, 2010

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN LUAR NEGERI (DEPLU) TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II) TAHUN ANGGARAN 2010

P E N G U M U M A N
NOMOR : PENG/KP/01/08/2010/02
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)
TAHUN ANGGARAN 2010
ISO 9001:2008
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga
Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas
Luar Negeri (PDLN) dan untuk mengisi posisi Dokter.
Pejabat Dinas Luar Negeri
1. Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)
Lulusan Sarjana (S-1) atau Magister/Master (S-2) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik
menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK);
2. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT)
Lulusan Sarjana (S-1) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Bendaharawan dan
Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT); dan
3. Petugas Komunikasi (PK)
Lulusan Diploma 3 (D-3) menjadi CPNS Golongan II untuk dididik menjadi Petugas
Komunikasi (PK).
Dokter/Dokter Gigi
1. Dokter Umum
Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter
Umum.
2. Dokter Gigi
Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter
Gigi.
I. KETENTUAN UMUM
a. Proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2010 ini terbuka untuk
semua Warga Negara Indonesia.
b. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.
c. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai
Kemlu dalam kaitannya dengan proses seleksi.
d. Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
II. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang
terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
e. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa
kewarganegaraan.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
III. PERSYARATAN KHUSUS
A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)
a. Berijazah Sarjana (S-1) atau Magister/Master (S-2):
1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Studi
Kawasan, Ilmu Komunikasi/Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan
Administrasi Negara)
2. Ilmu Hukum (Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum
Internasional, Hukum Administrasi Negara).
3. Ilmu Ekonomi (Jurusan Manajemen Pemasaran dan Studi Pembangunan).
4. Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis,
Rusia, Jerman dan Spanyol).
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi
luar negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:
 Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima); dan
 Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya (Arab, China, Jepang, PerancIS

DOWNLOAD DOKUMEN INFORMASINYA

No comments:

Post a Comment